Esensi Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/ulrev.v10i2.534Keywords:
Esensi Pembentukan, Lembaga Peradilan Khusus, Pemilihan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji esensi pembentukan lembaga peradilan khusus sengketa proses pemilihan umum kepala daerah di Indonesia dan kedudukan hukum serta kompetensi lembaga peradilan khusus sengketa proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan penelitian yang menggabungkan aspek normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa esensi pembentukan lembaga peradilan khusus sengketa proses pemilihan umum kepala daerah di Indonesia bertujuan untuk menjamin terselenggaranya proses demokrasi yang adil, jujur, dan berkepastian hukum melalui peradilan khusus yang secara khusus menangani sengketa pemilihan asas peradilan cepat, efektif, berkepastian hukum (adil), sederhana dan biaya ringan. kedudukan hukum lembaga peradilan khusus sengketa proses pemilihan kepala daerah di Indonesia memiliki landasan konstitusional yakni Pasal 24 (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 1 (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 hanya berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan tidak menghilangkan ruang kebijakan hukum bagi pembentuk Undang-Undang untuk membentuk peradilan khusus melalui konsep open legal policy atau melalui kebijakan hukum terbuka yang merupakan pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang untuk membentuk mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan sebagai peradilan Tingkat pertama dan terakhir sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum karena putusan dari lembaga peradilan bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Kompetensi lembaga peradilan khusus sengketa proses pemilihan kepala daerah adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yakni sengketa pemilihan kepala daerah yang terjadi pada tahapan pemilihan.
References
REFERENSI
Buku
Aermadepa, A., Puspitaningrum, J., Dananjaya, P. B., Ferricha, D., Yunaldi, W., Permadhi, P. L. O., & Judijanto, L, Penegakan hukum pemilu di Indonesia: Tantangan dan prospek keberlanjutan demokrasi, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1975
Ray Bachtian Rangkuti, Efektivitas Kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Universitas Mataram: Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2025
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007
Suharto B, Hukum Acara Perdata: Teori dan Aplikasi dalam Sistem Peradilan Indonesia, Jakarta: Kencana, 2023
Jurnal
Azis Akbar Ramadhan, “Sengketa Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait dengan Perkara Sengketa Pertanahan”, Journal of Mandalika Literature 6, no. 1 (2024): 264-278 https://doi.org/10.36312/jml.v6i1.3993
Farida Sekti Pahlevi, “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Freidman”, Jurnal El-Dusturie 1, no. 1 (2022): 23-41. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097
Lidia Wihelmina Tutuhatunewa, dan Veriena Josepha Batseba Rehatta, “Sengketa Hukum Penggunaan Non Navigasi Jalur Air Internasional Antar Negara Perbatasan” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 9(2021): 882-893. https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i9.809
Muhammad Haris Zulkarnain, “Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilihan Umum Dalam Rangka Mewujudkan Electoral Justice System”, Jurnal Progressive Law and Society (PLS) 1, no. 1, (2023): 33-46 https://doi.org/10.14710/pls.20869
Regulasi
Indonesia. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Indonesia. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XXI/2013 Tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Tentang Model Pemilihan Umum Serentak
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Tentang Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Tidak Lagi Ada
Indonesia. Putusan Nomor 15/G/PEMILIHAN KEPALA DAERAH/2024/PT.TUN.MDO
Indonesia. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwi Cahaya Resti Ardiyanti, Gatot Dwi Hendro Wibowo, Rr Cahyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright holder by Author












