KEDUDUKAN PERANGKAT DESA DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Muhamad Arya Muntha Universitas Mataram
  • Gatot Dwi Hendro Wibowo Universitas Mataram
  • Ida Surya Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ulrev.v10i2.535

Keywords:

Perangkat Desa, Status Kepegawaian, Pemerintahan Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perangkat desa dalam sistem kepegawaian di Indonesia serta mengkaji implikasi yuridis pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan pelaksanaannya, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi kasus di Kabupaten Lombok Utara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengaturan perangkat desa belum memberikan kepastian status kepegawaian yang setara dengan Aparatur Sipil Negara, terutama dalam aspek sistem karier, pengangkatan, dan pemberhentian. Secara empiris, praktik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa masih didominasi oleh kewenangan kepala desa yang berpotensi menimbulkan subjektivitas, konflik kepentingan, dan kurangnya transparansi. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan dengan jabatan perangkat desa serta terbatasnya pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan perangkat desa belum sepenuhnya mencerminkan prinsip birokrasi ideal Max Weber, khususnya profesionalitas, rasionalitas, dan kepastian karier. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi untuk mewujudkan sistem kepegawaian perangkat desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

References

A. Buku-Buku:

Amiruddin dan Asikin, Z, 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada;

Ibrahim, J, 2012. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing;

Borni Kurniawan, Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta, 2015;

Brotoharsojo, System Merit, Ctk. Pertama, Muara Kencana, Jakarta, 2003;

HAW. Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh, Ctk.Pertama, Raja Grafindo Persada, Bengkulu, 2003;

Isharyanto dan Dila Eka Juli Prasetya, Hukum Pemerintahan Desa (Perspektif, Konseptualisasi dan Konteks Yuridis), CV. Absolute Media, Bantul, 2016;

Ismail Nurdin, M. S. Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek bagi Penyelenggara Pemerintahan. Lintang Rasi Aksara Books. 2017;

Joko Purnomo, Seri Buku Saku Undang-Undang Desa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Infest, Yogyakarta, 2016;

Mansyur Achmad KM, Manajemen dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Perspektif Regulatif dan Aplikatif, PT Balai Pustaka (Persero), Jakarta, 2018;

Mochammad Zaini Mustakim, Kepemimpinan Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta, 2015;

Ni`matul Huda, Hukum Pemerintah Desa dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan hingga Era Reformasi, Setara Press, 2015;

Rahyuni Rauf dan Sri Maulidiah, Pemerintahan Desa, Zanafa Publishing, Pekanbaru, 2015;

Riant Nugroho dan Firre an Supropto, Kepemimpinan Pemerintah Desa Bagian 1: Konsep Dasar, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2021;

Ramlan Eka dan NAM Sihombing, Hukum Pemerintahan Desa, Enam Media, Medan, 2021;

R. Siti Zuhro, Buku Pedoman Membangun Desa Inovasi Untuk Indonesia Maju dan Sejahtera, BRIN, Jakarta, 2022;

Rudy, Buku Ajar Hukum Pemerintah Desa, AURA, Bandar Lampung, 2022;

Soerjono, S dan Mamuji, S. 2020. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada;

Soerjono, S, 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press;

Suharso dan Retnoningsih, A, 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi lux. Semarang: Widya;

Tim Prima Pena. 2018. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta,: Gitamedia Press Karya;

Utami Dewi, Perencanaan Pembangunan Desa, Pendekatan Community Learning Participatorry Process (CLAPP), Workshop Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Desa Sumber agung Jetis, Yogyakart, 2022.

B. Artikel/Jurnal Ilmiah, Thesis, dan Disertasi:

Agus Sofyan, Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor tahun 2019, Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, April Tahun 2021;

Bq Dewi Hartika, dkk, “Tantangan Otonomi Daerah di Indonesia Dalam Konteks Persaingan Globalisasi”, Journal of Accounting Law Communication and Technology, Vol. 1 No. 2 Juli 2024;

Desi Sommaliagustina, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Sebuah Tinjauan Hukum, Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, Vol.01 No.02 (2022);

Dedi, A. “Politik Dinasti Dalam Perspektif Demokrasi”. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, volume 8 Nomor 1, 2022;

Dida Dinarsyah, “Penerapan Sistem Merit Dalam Rekrutmen Terbuka Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi ASN”, Civil Service, Edisi No.2, Vol. 11, 2017;

Elwidarifa Marwenny, Sry Wahyuni, Helfira Citra, Tinjauan Hukum Tentang Pemilihan Umum Presiden Pasca Reformasi Dikaitkan Dengan Teori Demokrasi, Ensiklopedia of Journal, Vol. 5 No.3 Edisi 2 April 2023;

Published

30-10-2026

How to Cite

Muhamad Arya Muntha, Gatot Dwi Hendro Wibowo, & Ida Surya. (2026). KEDUDUKAN PERANGKAT DESA DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Unram Law Review, 10(2). https://doi.org/10.29303/ulrev.v10i2.535

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.