Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 9 No. 1 (2025): Unram Law Review (ULREV)

Electronic Product Misinformation Khiyar Rights and Consumer Protection for Online Shopping in the Digital Age

DOI
https://doi.org/10.29303/ulrev.v9i1.384
Submitted
October 27, 2024
Published
2025-04-30

Abstract

This study discusses the phenomenon of misinformation between merchants and consumers in online shopping and its impact on consumer protection in the digital era. E-commerce has changed the way transactions and shopping are done by increasing accessibility, but it also presents risks such as product mismatch, price fraud, and incomplete information. Qualitative methods are used to explore the root of this problem through interviews with consumers and participant observation on e-commerce platforms. Findings include the high frequency of products consumers receive that do not match online descriptions, difficulty handling complaints, and the need for more transparency in return policies. The results of this study indicate the need for improvements in consumer protection regulations and policies to increase trust and integrity in online markets

References

  1. Anggraeni, & Rahmawati. (2022). Analisis Kebijakan Pengembalian Barang pada E-commerce di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 33-45.
  2. Anwar, M., & Adidarma, R. (2021). Pengaruh Kepercayaan dan Risiko Pada Minat Beli Belanja Online. Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen, 14(1), 23-37.
  3. Basri, H. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 37(2), 150-167.
  4. Budhi Setiyo, G. (2016). Analisis Sistem E-Commerce pada Perusahaan Jual Beli Online Lazada Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi, 1(2).
  5. Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189.
  6. Haeruddin. (2022). Sasaran dan Mekanisme Program ATENSI Lanjut Usia di Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Gau Mabaji..
  7. Hapsari, R., & Sari, R. (2021). Dampak Informasi Menyesatkan terhadap Kepercayaan Konsumen dalam E-Commerce. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 12(1), 45–58.
  8. Hidayat, & Nugroho. (2022). Peran Regulasi dalam Perlindungan Konsumen pada Transaksi E-commerce. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 56-67.
  9. Indrati, F. (2018). Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 150–167.
  10. Ismail. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif: Pendekatan dan Implementasi. Penerbit Universitas Terbuka, 102.
  11. Istanti, T. (2020). Perbandingan Harga dan Kemudahan Belanja Online dengan Toko Offline. Jurnal Ekonomi Digital, 5(1), 78-92.
  12. Kakoe, S., Ruba’i, M., & Madjid, A. (2020). Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 39(3).
  13. Lestari, & Nugroho. (2022). Evaluasi Kebijakan Pengembalian Produk pada E-commerce dan Dampaknya terhadap Kepuasan Konsumen. Jurnal Riset Konsumen, 67.
  14. Lestari, R., & Prasetyo, E. (2020). Pengaruh Ulasan dan Rating terhadap Keputusan Pembelian pada E-Commerce. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 8(1), 91-105.
  15. Libria Fista, Y., & Machmud, A. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1)
  16. Nugroho. (2019). Perlunya Regulasi Ketat dalam Perdagangan Online untuk Melindungi Konsumen. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 45–60.
  17. Nugroho, A. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online. Jakarta: Gramedia, 45–67.
  18. Pratama, A. (2021). Literasi Digital dan Perlindungan Konsumen di Era Digital. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(1), 45-58.
  19. Putri, A. R., & Irawan, D. (2019). Analisis Pengaruh Metode Pembayaran dan Pengiriman Terhadap Kepuasan Konsumen pada E-Commerce. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 15(1), 89–100.
  20. Ramdhani. (2022). Analisis Kualitatif: Teknik dan Penerapannya. Pustaka Setia, 68.
  21. Rusli, J. (2014). Kebijakan Pengembalian Barang dalam Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis, 33(1), 112-130.
  22. Sari, P., & Pratama, R. (2020). Pengaruh Media Sosial terhadap Perilaku Konsumen dalam Berbelanja Online. Jurnal Komunikasi dan Bisnis, 7(2), 145-160.
  23. Sari, & Widjaja. (2021). Pengawasan terhadap Penjual dalam Platform E-commerce: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 147–159.
  24. Setiawan, A., & Lestari, W. (2024). Evaluasi Kebijakan Pengembalian Barang di E-commerce untuk Meningkatkan Kepuasan Konsumen. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 88–97.
  25. Setiawan, B., & Nugroho, A. (2020). Perilaku Konsumen dalam Era Digital: Studi Kasus pada E-Commerce di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(2), 245–258.
  26. Sondakh, S. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Klausula Baku yang Merugikan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Lex Privatum, 2(2), Art. 2
  27. Sri Iswiyanti, A. (2021). Analisis Tingkat Belanja Online di Kalangan Mahasiswa Universitas Gunadarma. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 2(2)
  28. Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta, 230.
  29. Tanjung, H. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen dalam Berbelanja Online. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 6(2), 145-159.
  30. Utomo, H., & Fakhriah, E. L. (2021). Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Konsumen Properti. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 10-18.
  31. Wardani, A., & Sari, R. (2018). Transparansi Informasi Produk di Pasar Online. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 78–102.
  32. Wardani, & Sari. (2018). Transparansi informasi produk pada perdagangan online: Dampak terhadap kepuasan dan kepercayaan konsumen. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 105–120.
  33. Widiya Astuti, Ervina. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem Cash on Delivery Pada Mandiri Elektronik Baradatu. Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 12-25.