Legal Analysis of the Impact of Law Enforcement on Fraud Perpetrators in the JKN Programme

Authors

  • Anggi Yudistia Wulandari Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.29303/ulrev.v9i2.451

Keywords:

Fraud, Enforcement of Sanctions, Types of Fraud, JKN Programme

Abstract

BPJS Kesehatan, which runs the JKN programme, has the largest number of participants in Indonesia, with 98.21% of the Indonesian population enrolled as of 1 June 2025. The objective of the JKN programme is to provide the public with access to affordable and quality health services. There are many debates and issues faced in maintaining the sustainability of the JKN programme, one of which is fraud committed by health facilities. The absence of sanctions or firm action against perpetrators of fraud encourages them to repeat their actions. This study aims to analyse the effect of law enforcement on perpetrators of fraud. This study uses a normative juridical method with a statute approach and a conceptual approach. The research approach was conducted by examining various legal reference materials (secondary data). The results of the study show that law enforcement against fraud perpetrators as stipulated in Minister of Health Regulation (Permenkes) No. 16 of 2019 has not had a deterrent effect and taken firm action against perpetrators because the sanctions imposed are only administrative in nature, such as verbal and written warnings, compensation and revocation of licences, and the types of fraud that need to be updated. Based on legal analysis, efforts are needed to reform sanctions against fraud perpetrators and to clearly divide tasks among PK JKN team members. Support from the entire JKN ecosystem is also needed in enforcing sanctions against fraud perpetrators. Stronger regulations will reduce the desire to commit fraud in JKN and combat fraud.

References

Andi Ashar. “Aspek Yuridis Penerapan Sanksi Adminisratif Bagi Pelaku Kecurangan (FRAUD) Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional”. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial. Vol. 1 No. 1 (2023), 156–161.

Arief Budiono dan Wafda Vivid Izziyana, “Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui BPJS dengan Sistem Asuransi”, Jurnal Law Pro Justitia, Vol. II No. 1 (2016), hlm. 52–70.

Budhiartie, Arrie. (2009). Pertanggungjawaban Hukum Perawat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. Jurnal Penelitian Universitas Jambi: Seri Humaniora, 11(2), 43438.

Candra, F. A., dan Sinaga, F. J (2021) Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Daniel S.Lev. Lembaga peradilan dan budaya hukum di Indonesia dalam Peters-Koesriani Siswo soebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum Buku II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988.

Derita Prapti Rahayu. Budaya Hukum Pancasila. Yogyakarta:Thafa Media, 2014.

Dewi, Luciana. (2021). Implementasi Pencegahan dan Penanganan Fraud dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di RSU Gunung Sawo Temanggung. Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

Efrila Hamzah. Rekonstruksi Model Penegakan Hukum Pidana Pada Profesi Dokter. Bogor: PT Kaya Ilmu Bermanfaat, 2021.

Esmi Warassih. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama, 2005.

Fajarwati Desti, Efrila dan Ahmad Makbul Analisis Yuridis Penegakan Hukum Atas Kecurangan (Fraud) Fasilitas Kesehatan Terhadap Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pelayanan Medis, Jurnal Cahaya Mandalika, 2024.

Hadiyono, Venatius. (2020). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya. Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 1.

Hasan Sadikin, Wiku Adisasmito. (2016). “Analisis Pengaruh Dimensi Fraud Triangle Dalam Kebijakan Pencegahan Fraud Terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional di RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo”. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, Vol 1 Nomor 2.

Hatta, Mohammad. (2010). Kebijakan politik kriminal: Penegakan hukum dalam rangka penanggulangan kejahatan. Pustaka Pelajar.

Jonaedi E dan Prasetijo R, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Edisi kedua. Jakarta: Prenamedia Grup, 2016.

Laurensius Arliman S. Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Luh, Ni et al. “PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN ATAS DUGAAN FRAUD”. Jurnal cahaya medika. Vol. 5 (2024), 887–898.

Marriska, Keika. (2020). Strategi kebijakan mengurangi fraud dalam klaim bpjs ditinjau dari permenkes nomor tahun 2015 dihubungkan dengan asas kemanusiaan. AKTUALIA, 3(1), 673–687.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Priscilia Viona, I Made Kanthika, dan Boedi Prasetyo (2024), Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Peserta JKN Fraud dalam Pelaksanaan Program JKN di Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan.

Probowati Dina, Diah Arimbi, Prastopo, dan Edwin (2024), Penguatan Regulasi dalam Pencegahan Kecurangan (Fraud) pada Progam Jaminan Kesehatan Nasional: Perspektif Governance, Risk, and Compliance (GRC), Indonesian Research Jurnal.

Purwandari, Maya Febrianti, Efrila, dan Edwin (2024), Analisis Yuridis Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) diFasilitas Kesehatan Dalam PenyelenggaraanProgram Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia, Jurnal Cahaya Mandalika.

Rachmadi Usman. Pilihan Penyelesaian Sengketa Luar Pengadilan cetakan ke2. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2023

Salim HS dan Erlis Septiana Nurbani. (2022). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Depok: Raja Gravindo Persada.

Satjipto Raharjo. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.

Satjipto Raharjo. Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis dan Pengalaman-pengalaman di Indonesia. Bandung: Alumni, 1979.

Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soekidjo Notoadmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: CV Rajawali, 2012.

Solehuddin (2023) Urgensi Kriminalisasi Perbuatan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Di Indonesia, Jurnal Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities.

Puspitawati, D. "Indonesian Salvage Law Within the Framework of Contemporary Maritime Law." Brawijaya Law Journal : Journal of Legal Studies 2 no. 2 (2015): 20-38, http://dx.doi.org/10.21776/ub.blj.2015.002.02.02

Teddy Asmara. Disertasi berjudul Budaya Ekonomi Hukum Hakim; Kajian Antropologi tentang Rasionalitas Ekonomik pada Penggunaan Kebebasan Hakim dalam Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Kotamaju, Program DoktorIlmu Hukum Undip, Semarang, 2010

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) amandemen, Pasal 28 huruf H angka 1 s/d 3.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Wicaksono, Emirza Nur, dan Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah. “Analisis Hukum Atas Kecurangan (Fraud) Rumah Sakit Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional”. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan. Vol. 5 No. 1 (2024), 16–32.

Widyo Pramono. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta Ed 1. Bandung: Alumni, 2012.

Yusuf, Zulfadli et al. “Fraud pada Program Jaminan Kesehatan Nasional Perpekstif: Kompetensi Auditor Internal dengan Pendekatan Fenomenologi”. Owner. Vol. 6 No. 4 (2022), 3653–3669.

Zulfadli Yusuf, Andi Nurwanah, Ratna Sari. (2022). “Fraud Pada Program Jaminan Kesehatan Nasional Perspektif Kompetensi Auditor Internal dengan Pendekatan Fenomenologi”. Owner Riset dan Jurnal Akuntansi, Volume 6 Nomor 4.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Wulandari, A. Y. (2025). Legal Analysis of the Impact of Law Enforcement on Fraud Perpetrators in the JKN Programme. Unram Law Review, 9(2), 334–343. https://doi.org/10.29303/ulrev.v9i2.451

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.