Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 7 No 2 (2023): Unram Law Review(ULREV)

Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis

DOI
https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i2.295
Telah diserahkan
Mei 25, 2023
Diterbitkan
2023-10-30

Abstrak

Dalam rentang Januari 2008 sampai dengan September 2020, setidaknya sudah ada lima perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar, salah satunya adalah Asuransi Jiwa K (selanjutnya disebut “AJK”). AJK merupakan sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang asuransi dibawah K Group. Di bulan Mei 2020, pihak perusahaan AJK mengumumkan bahwa perusahaannya tengah berada dalam masalah likuiditas sehingga mau tidak mau pembayaran atas 2 produk asuransi AJK, diantaranya K Link Investa (selanjutnya disebut “KLITA”) dan Protecto Investa K (selanjutnya disebut “PIK”) harus ditunda sebagaimana dalam Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. Faktanya, beberapa nasabah telah menandatangani perjanjian damai dengan AJK yang tertuang dalam perjanjian itu ada klausul mengakhiri polis, akibatnya perjanjian tersebut berubah menjadi perjanjian utang-piutang biasa.  Tapi disisi lain, perusahaan pun mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran atas perjanjian asuransi ini. Sehingga dalam tulisan ini akan menganalisis Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis (Studi Putusan Nomor 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021). Penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Akibat hukum dari perusahaan gagal bayar adalah pemegang polis memiliki hak untuk meminta penyelesaian masalahnya ini diluar pengadilan, yakni melalui LAPS-SJK, secara administratif OJK juga menerima kewenangan untuk menghukum perusahaan asuransi dengan cara membatasi kegiatan usaha, memberikan peringatan tertulis, dan mencabut izin usaha, selanjutnya pemegang polis diperkenankan untuk melakukan pengajuan gugatan ke pengadilan atas wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadapnya, yakni tidak memenuhi pembayaran manfaat sebagaimana telah diperjanjikan dalam polis, dan juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, asalkan dapat membuktikan bahwa pemegang polis ini tertimpa kerugian yang disebabkan oleh perusahaan asuransi. Apabila pemegang polis ingin menempuh penyelesaian melalui kepailitan/PKPU, maka harus membuat permohonan kepada OJK, dan kemudian OJK yang akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Pengadilan Niaga. Ketika diputus pailit, maka pemegang polis harus diutamakan dibanding Kreditor lain.

Referensi

  1. Books
  2. Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. (2022). Roadmap Industri Asuransi Jiwa Indonesia. Jakarta: AAJI.
  4. Hartono. Sri Rejeki. (2001). Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Fauzi, Wetria. (2019). Hukum Asuransi di Indonesia. Padang: Andalas University Press.
  6. Miru, Ahmadi. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
  7. Muhammad, Abdulkadir. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  8. Salim HS. (2008). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
  9. Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian: Teori Dan Analisis Kasus. Jakarta: Prenada Media.
  10. Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio. (2003). Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jakarta: Pradnya Paramita.
  11. Journal articles:
  12. Fatimah, Ferial, Siti Malikhatun Badriyah, Irawati. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit” Notarius Vol. 14 No. 2.
  13. Karlina, Neneng, et al. (2016). "Tinjauan Yuridis Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Perusahaan Asuransi." Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Vol. 3 No. 2, October, pp. 1-15.
  14. Maharani, Citra Hafshah. (2021). Perlindungan Hukum Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pemegang Polis Yang Berkedudukan Sebagai Konsumen Asuransi. Privat Law Vol. 9 No. 2, Juli-Desember.
  15. Puspitasari, Novi. (2011). “Sejarah dan Perkembangan Asuransi Islam Serta Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional,” JEAM Vol X No. 35.
  16. Susilowati, Etty, Siti Mahmudah, Muhammad Alfi. (2017). "Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi." Diponegoro Law Review Vol. 6 No. 1, pp. 1-9.
  17. World Wide Web:
  18. Astutik, Yuni & Rahajeng Kusumo Hastuti. “Duh! Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Malah Rugikan Nasabah.” CNBC Indonesia, September 2, 2020. Availabe from: https://www.cnbcindonesia.com/investment/20200902160732-21-183931/duh-pembatasan-kegiatan-usahaasuransi-malah-rugikan-nasabah. [Accessed May 8, 2023].
  19. Investorid. “80% Nasabah Setuju Damai, Keputusan Pailit Kresna Life Dipertanyakan.” Available from: https://investor.id/finance/261095/80-nasabah-setuju-damai-keputusan-pailit-kresna-life-dipertanyakan. [Accessed April 9, 2023].
  20. Wibi Pangestu Pratama. “Kronologis Kresna Life, Dari Gagal Bayar Klaim Hingga 'Kartu Merah' OJK: Finansial.” Available from: https://finansial.bisnis.com/read/20200814/215/1279436/kronologis-kresna-life-dari-gagal-bayarklaim-hingga-kartu-merah-ojk. [Accessed April 9, 2023].
  21. Wicaksono, Adhi. “Kronologi Kasus Asuransi Jiwa AJ Kresna Hingga Dihukum Ojk.” CNN Indonesia, August 14, 2020. Available from: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200814161911-78-535867/kronologikasus- asuransi-jiwa-kresna-life-hingga-dihukum-ojk. [Accessed May 8, 2023].
  22. “Default.” Cambridge Dictionary. Available from: https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/default. [Accessed Mei 8, 2023].