Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 7 No 2 (2023): Unram Law Review(ULREV)

english: english

DOI
https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i2.289
Telah diserahkan
Mei 10, 2023
Diterbitkan
2023-10-30

Abstrak

Permasalahan proyek dalam tender lelang sering terjadi karena berbagai hal, salah satunya adalah kerjasama dalam proyek paket peningkatan jalan poros Raha - Tampo (EIB-107) EIRTP-2 di Pulau Muna Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Wanprestasi dilakukan dengan sengaja ataupun tidak disengaja oleh salah satu pihak. Ketika salah satu pihak merasa tidak ada keadilan dalam pelaksanaan perjanjian dan ingin mengubah sebagian isi perjanjian dengan memberikan surat di bawah tangan yang berbentuk addendum. Isi Addendum tersebut sering bertentangan dengan perjanjian pokok yang dibuat dihadapan Notaris. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan addendum yang dibuat oleh para pihak di bawah tangan akibat terjadinya wanprestasi akta perjanjian kerjasama, mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara nomor 51/Pdt.Plw/2016/PN.Kdi.

Penelitian ini menggunakan metoda pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu cara pendekatan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Data sekunder adalah data yang diperoleh dengan melakukan mengadakan penelitian studi kepustakaan (library research). yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen maupun buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah yang sedang diteliti.

Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pada dasarnya dalam sebuah perjanjian diperbolehkan untuk menambah addendum dengan syarat para pihak sepakat, hal ini dikarenakan dalam penambahan addendum untuk menambah, merubah atau menghilangkan sesuatu didalam perjanjian selalu berkaitan dengan perjanjian pokok, sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Perjanjian itu sah karena adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab (causa) yang halal/legal. Kunci utama sebuah addendum adalah kesepakatan para pihak sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.

Referensi

  1. Journal Articel
  2. Abdulkadir Muhammad. (2000) Hukum Perdata Indonesia. Cetakan Ke. Bandung: Citra Aditya Bakti,.
  3. Agus Santoso, S. H. (2015) Hukum, Moral & Keadilan. Prenada Media.
  4. Aptina, A. “Kekuatan Mengikat Klausula Addendum Mengenai Besarnya Bunga Pinjaman Yang Dibuat Delapan Bulan Setelah Perjanjian Utang Piutang Dibuat.” Jurnal Education and Development 9, no. 4 (2021): 205–210.
  5. Asih, Mochamad Moro, and Tunjung Fitra Wijanarko. (2021). “Fungsi Hukum Nota Kesepahaman Sebagai Perikatan Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).” SUPREMASI HUKUM 17, no. 1: 78–93.
  6. Azhari Ar, Azhari Ar. (2020) “Parameter Menentukan Perbuatan Wanprestasi Dan Penipuan Dari Suatu Perjanjian.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 19, no. 3: 477–498.
  7. Dewa Ayu Putu Mita Purnamasari, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arin. (2021) “Tanggung Jawab Debitur Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (KTA) Pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kuta Imba Kabupaten Badung.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 2: 334–338.
  8. Gumanti, Retna. (2012) “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi ilmu 5, no. 1.
  9. Iin Ratna Sumirat. (2021) “Penegakan Hukum Dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas Hukum.” Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan 11, no. 2: 86–100.
  10. Miru, A., & Pati, S. (2020) Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata (BW). Sinar Grafika.
  11. Muhammad Syahrum, S. T. (2022) Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. CV. DOTPLUS Publisher,.
  12. Munir Fuady. (2002) Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
  13. Niru, and Anita Sinaga. (2019) “Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1.
  14. Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. (2021) “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1: 1–20.
  15. Permana & Satyawan. (2018) “Pengaruh Unsur - Unsur Sistem Pengendalian Mutu KAP Terhadap Kualitas Hasil Audit.” Jurnal akuntansi 7, no. 1.
  16. Politon, R. (2017) “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan Para Pihak Dalam Kontrak Ditinjau Dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata.” Lex Crimen 6, no. 3.
  17. Priyono, Ery Agus. (2018) “Aspek Keadilan Dalam Kontrak Bisnis Di Indonesia (Kajian Pada Perjanjian Waralaba).” LAW REFORM 14, no. 1: 15–28.
  18. Rachmawati, Amalia Fadhila. (2021) “Dampak Korupsi Dalam Perkembangan Ekonomi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Eksaminasi: Jurnal Hukum 1, no. 1: 12–19.
  19. Sa’adah, N. (2020) “Akibat Hukum Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis (Analisis Putusan Nomor: 373/Pdt. G/2016/PN Mdn).” Pamulang Law Review 1, no. 2: 137–150.
  20. Salim, H. S. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, 2021.
  21. Sasmita, S. F. N., S. Alwy, and M. Iswanty. (2023) “Perspektif Hukum Persetujuan Tindakan Kedokteran Atas Perluasan Tindakan Operasi.” Amanna Gappa: 20–35.
  22. Sembiring, Riky. (2018) “Keadilan Pancasila Dalam Persepektif Teori Keadilan Aristoteles.” Jurnal Aktual Justice 3, no. 2: 139–155.
  23. Setiawan, I. K. O. Hukum Perikatan. Bumi Aksara, 2021.
  24. Sinaga, N. A., and N. Darwis. (2020) “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Mitra Manajemen 7, no. 2.
  25. Sinaga, Niru Anita. (2018) “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum 8, no. 1.
  26. Situmeang, Ivan Septian. (2018) “Pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang Dan Jasa (Sppbj) Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 26: 369073.
  27. Sjahrani, Riduan. (2004) Seluk Beluk Dan Asas Asas Hukum Perdata. Cetakan I. Bandung: Alumni,.
  28. Soekamto, S, and S Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suara Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
  29. Subekti. (2010) Hukum Perjanjian. Cet. ke-23. Jakarta: Intermasa,.
  30. Suheri, Ana. (2018) “Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional.” MORALITY : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1: 60–68.
  31. Syahrani, R. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
  32. Syarifuddin, H. M., & SH, M. (2020). Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi: Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2020. Prenada Media.
  33. Wiryono Prodjodikoro. (1979) Asas-Asas Hukum Perjanjian. Cetakan Ke. Bandung: Bale.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama