Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 2 (2023): Unram Law Review(ULREV)

Bad Credit Liability for Defaults on Fictitious Credit Agreements / Topengan: english

DOI
https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i2.290
Submitted
May 12, 2023
Published
2023-10-30

Abstract

The existence of fictitious credit cases indicates that banks need to provide more supervision in lending, and the prudential principle of banking needs to be correctly implemented. The purpose of this article is to find out the bank's responsibility to customers whose identities are used without permission in fictitious loans in terms of the Civil Code. The normative method is used in this article. The type of approach used is the statutory approach and the case approach. The legal material collection technique used is a literature study from books, laws and regulations, papers, and journals that relate to the issues discussed. The results of the discussion show that in the provisions of Articles 1365 and 1367 of the Civil Code, the employees of the bank or the bank concerned are required to provide accountability in the form of compensation to bank customers whose identities are used without permission in fictitious credit, in the provisions of Article 1365 of the Civil Code it does not further regulate the amount to be replaced in an unlawful act.

References

  1. Abubakar, Lastuti. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Melalui Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank.” Rechtidee 13, no. 1 (2018): 62–81.
  2. Agustini, Ni Luh Wayan Kori, Pemayun, Cok Istri Anom, Dewa Gede Rudy. “Pertanggung Jawaban Bank Terhadap Nasabah Yang Identitasnya Dipakai Tanpa Izin Dalam Kredit Fiktif.” Jurnal Ilmu Hukum 5 (2017): 1–17.
  3. Albabana, Namira. “Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Kelalaian Pegawainya Terhadap Debitur Yang Terkena Bi Checking.” Esensi Hukum (2020).
  4. Amirudin, and H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: PT RajaGrafindo, 2016.
  5. Ansari, Ichsan. “PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM BENTUK KREDIT FIKTIF PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MITRA DANAGUNG (Studi Pada Satreskrim Polres Pesisir Selatan).” UNES Law Review 4, no. 2 (2022): 247–267.
  6. Ardiansyah, Risdy, Etty Mulyati, and Nun Harrieti. “Tindakan Fraud Dalam Hal Rekayasa Pelunasan Kredit Oleh Pegawai Bank Dalam Transaksi Perbankan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, no. 1 (2021): 50–68.
  7. Ashari, Hasan, and Trinandari Prasetyo Nugrahanti. “APAKAH PELANGGARAN ETIKA MENJADI PENYEBAB TERJADINYA FRAUD DAN KEGAGALAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)?” Neraca Keuangan : Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan 15, no. 2 (2020): 1–24.
  8. Dewintha, S. A. K. W., & Purwanti, N. P. “Tanggung Jawab Penanggung Kepada Debitur Wanprestasi Dalam Hal Terjadi Kredit Macet.” Kertha Semaya 7, no. 5 (2019).
  9. Djamil, F. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah. Sinar Grafika, 2022.
  10. Eliagus Telaumbanua, and Suka’aro Waruwu. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kredit Macet Dan Bermasalah Di Bank Sumut Cabang Gunung Sitoli.” Akuntansi Dan Manajemen Pembnas 7, no. 2 (2020): 1–16.
  11. Erwinsyahbana, Tengku, and Melinda Melinda. “Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Setelah Pelaksanaan Tugas Dan Jabatan Berakhir.” Lentera Hukum 5, no. 323 (2018).
  12. Heriyaldi, Aurellia Puteri Arfita, Shanaya Nafsani, and Widiandini Prita Hapsari. “Analisis Solusi Permasalahan Non-Performing Loan Di Koperasi Simpan Pinjam Dan UMKM.” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan 2, no. 2 (2020): 314–342.
  13. Hidayat, Agung, Nur Azizah, and Muannif Ridwan. “Pinjaman Online Dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam.” Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2022): 1–9.
  14. Indradewi, A. A. S. N. “TANGGUNG JAWAB YURIDIS ANALIS KREDIT TERHADAP PENENTUAN REKOMENDASI PENCAIRAN KREDIT NASABAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG DENPASAR. ,.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 2 (2020): 413–426.
  15. Kamagi, Gita Anggreina. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” Jurnal Lex Privatum (2018).
  16. Mantili, Rai. “Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda.” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum 4, no. 2 (2022): 298–321.
  17. Murdiyanto, A. “Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Dalam Penentuan Penyaluran Kredit Perbankan Studi Pada Bank Umum Di Indonesia Periode Tahun 2006-2011.” Conference In Business, Accounting, And … 1, no. 1 (2022): 61–75.
  18. Octavia, Evi. “ANALISIS PROSES PEMBERIAN KREDIT UNTUK MENGURANGI RESIKO KREDIT MACET DI PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK BANDUNG.” Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi 6, no. 2 (2021): 1719–1738.
  19. Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. “AKIBAT HUKUM IDENTITAS PALSU DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT YANG MELIBATKAN PIHAK KETIGA PEMBERI JAMINAN.” JURNAL USM LAW REVIEW (2021).
  20. PERPU. “Pasal 1320 KUHP Perdata. Pasal 18 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999.” In Undang - Undang Dasar 1945. Jakarta, 1999.
  21. ———. “Pasal 1820 KUHP Perdata. Pasal 18 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999.” In Undang - Undang Dasar 1945. Jakarta, 1999.
  22. Putra, Riadhi Tedi, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Pembobolan Rekening Nasabah Oleh Pegawai Bank.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): 181–185.
  23. Rahmatika, D. N. Fraud Auditing Kajian Teoretis Dan Empiris. Deepublish, 2020.
  24. Rohaedi, Rosalia Alima Utami. “Tanggung Jawab Bank Terhadap Simpanan Deposito Berjangka Yang Tidak Tercatat Dihubungkan Dengan Perlindungan Hukum Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” Jurnal Riset Ilmu Hukum (2021): 44–51.
  25. Santoso, A. P. A., A. I. AM, A. G. Sumirat, and A. L. S. K. Putri. “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERAWAT DALAM TINDAKAN KEPERAWATAN DITINJAU DARI KONSEP SOSIOLOGICAL YURISPRUDENCE.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6, no. 4 (2022).
  26. Sari, I. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2021).
  27. Suyatno, H. A., & Sh, M. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet: Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Prenada Media, 2018.
  28. Undang Undang RI nomor 10 tahun. “Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” Lembaran Negara Republik Indonesia (1998): 182. http://www.bphn.go.id/data/documents/98uu010.pdf.
  29. William, G Victor. “Akta Borgtocht Dalam Perjanjian Kredit.” JURNAL MEDIA HUKUM DAN PERADILAN 5, no. 1 (2019): 50–61.
  30. Yunita, Sofia, and Ifrani Ifrani. “PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP KEHATI-HATIAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.” Badamai Law Journal 4, no. 2 (2020): 201–219.