Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Perlindungan Konsumen terkait peredaran sampo palsu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis. Kesimpulan dari hasil penelitian: (1) Perlindungan konsumen terkait peredaran sampo palsu dapat dilihat dari ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2) Tanggung jawab pelaku usaha terkait peredaran sampo palsu sudah sewajarnya pelaku usaha dapat memberikan ganti kerugian kepada konsumen terkait peredaran sampo palsu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.