PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN SAMPO PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i2.277Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Tanggungjawab, Peredaran Sampo PalsuAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Perlindungan Konsumen terkait peredaran sampo palsu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis. Kesimpulan dari hasil penelitian: (1) Perlindungan konsumen terkait peredaran sampo palsu dapat dilihat dari ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2) Tanggung jawab pelaku usaha terkait peredaran sampo palsu sudah sewajarnya pelaku usaha dapat memberikan ganti kerugian kepada konsumen terkait peredaran sampo palsu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Referensi
Book
Arthur Best. (1997). Torts Law Course Outlines. Aspen Law and Business.
A. Bryan Garner. (1999). Black’s Law Dictionary, Seventh Edition. St. Paul, Minnesota:
West Group.
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Aulia Muthiah. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif Dan
Hukum Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Purwahid Patrik. (1994). Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari
perjanjian dan dari undang-undang). Bandung: Mandar Maju.
Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana, 2018.
Jethro K. Lieberman dan George J. Siedel. (1989). Legal Environment of Business.
Harcourt Brace Jovanovich.
Journal/Articel
Bustomi, Abuyazid, (2018). “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian
Konsumenâ€. Solusi: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang: Solusi, Vol.
No. 2, Hlm. 155.
Juwanti, Leli, Marta Tilov. (2018) “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas
Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Onlineâ€. Jurnal Niagawan. Vol. 7. No. 3,
Hlm. 168.
Maharani, Alfina, Adnand Darya Dzikra. (2021). “Fungsi Perlindungan Konsumen Dan
Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen
Dan Pelaku Usaha (Literature Review)â€. Vol. 2. Issue 6, Hlm. 663.
Mansyur, Ali, Irsan Rahman. (2015). “Penegakkan Hukum Perlindungan Konsumen
Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasionalâ€. Jurnal Pembaharuan
Hukum. Vol. II. No. 1, Hlm. 6.
Muthiah, Aulia. (2016). “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Tentang
Keamanan Pangan Dalam Persfektif Hukum Perlindungan Konsumenâ€. Dialogia
Iuridicia. Vol. 7. No. 2, Hlm. 3.
Pratama, Sapta Abi. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang
Tidak Sesuai Gambar Pada Transaksi Di Marketplaceâ€. 2nd National Conference
on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era, Hlm. 187.
Samsul, Inosentius. (2015). “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Melalui
Penyelenggaraan Metrologi Legal Dalam Era Otonomi Daerahâ€. Negara Hukum.
Vol. 6. No.2, Hlm. 172.
Setyawati, Desy Ary, Dahlan, M. Nur Rasyid. (2017). “Perlindungan Bagi Hak
Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi
Elektronikâ€. Syiah Kuala Law Journal. Vol. 1. No. 3, Hlm. 44.
Sinaga, Niru Anita Nunuk Sulusrudatin. (2015). “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen
Di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas
Suryadarma. Vol. 5. No. 2, Hlm. 72.
Tampubolon, Wahyu Simon. (2016). “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Ditinjaui Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumenâ€. Jurnal Ilmiah
“Advokasiâ€. Vol. 04. No. 01, Hlm. 53.
Law
Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 3821.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Della Luysky Selian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright holder by Author





