Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 3 No 2 (2019): Unram Law Review (Ulrev)

Political Intervention in Indonesian Legislation

DOI
https://doi.org/10.29303/ulrev.v3i2.64
Telah diserahkan
Maret 4, 2019
Diterbitkan
2019-10-31

Abstrak

Tujuan penulis membahas tentang intervensi politik dalam Perundang-undangan di Indonesia untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dalam proses pembuatan Undang-undang. Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Metode penelitian hukum Normatif atau metode penelitian kepustakaan adalah metode atau cara yang digunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Intervensi Undang-undang menghasilkan berupa disahkannya apa yang menjadi agenda intervensi tersebut, dan Pasal-pasal itu kemudian menjadi landasan aktivitas yang merugikan rakyat secara luas serta bertentangan dengan ideologi, agama bagi bangsa Indonesia.Dengan demikian, intervensi Undang-undang merugikan bangsa secara luas.

Referensi

Fakih, M, Diskriminasi dan Beban Kerja Perempuan: Perspektif Jender. “Dalam Hj Bainar. Wacana Perempuan Dalam Keindonesiaan”. Pustaka CIDESINDO, 1998
Lalif, Abdul dan Ali, Hasbi, Politik Hukum, Cet. I, Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2010
Mamuji, Sri dan Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 11, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2009
Md, Mahfud, Moh, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta, PT RAJAGRAFINDO, 2007
Munti, Batar, Ratna, Lahirnya UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebuah bentuk trobosan hukum dan implikasinya terhadap hukum nasional, edisi ke-2,LBH APIK Jakarata, 2005
Redi, Ahmad, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika, 2018
Syaukani, Imam dan Thohari, Ahsin, A, Dasar-dasar Politik Hukum, Cetakan ke-10, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2015
Indonesia, Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Indonesia, Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Indonesia, Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, SK Mendikbud Nomor 002/U/1996 menetapkan bahwa “Politik Hukum” menjadi salah satu mata kuliah wajib secara nasional untuk Program Pendidikan Pascasarjana (S-2) dalam ilmu hukum.
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia No 20 Tahun 2018
http://ejounar-s1.Undip.ac id/index.pht/jihi.Journal Of International Relasion, Volume 2, Nomor 4, Tahun 2016.Hal. 61.Diakses Pada Tanggal 18 Januari 2019
http://lifestyle.compas.com.sembilan-LSM-di–Belu-Tolak-RUU-ponografi. Diakses Pada Tanggal 18 Januari 2019.
https://lawmetha.wordpress.com
http://www.maxmanroe.com
http://media.neliti.com
https://m.detik.com/news/berita/d-3539922/indonesia-malaysia-dan-filipina-sepakati-15-poin-kontra-terorisme
Repository.uinjkt.ac.id.