Adanya kasus kredit fiktif menandakan bahwa bank kurang memberikan pengawasan dalam pemberian kredit dan prinsip kehati-hatian (prudential principle banking) tidak diterapkan dengan baik. Tujuan artikel ini untuk mengetahui pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang identitasnya dipakai tanpa izin dalam kredit fiktif ditinjau dari KUHPer. Metode normative digunakan dalam artikel ini. jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dari buku-buku, peraturan perundang- undangan, makalah, jurnal, yang berhubungan dengan isu yang dibahas. Hasil pembahasan menunjukan bahwa dalam ketentuan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata pihak pegawai bank maupun bank yang bersangkutan wajib memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk ganti rugi kepada nasabah bank yang identitasnya dipakai tanpa izin dalam kredit fiktif, dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tidak diatur lebih lanjut mengenai jumlah yang harus diganti dalam perbuatan melawan hukum.