Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 7 No 2 (2023): Unram Law Review(ULREV)

english: english

DOI
https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i2.290
Telah diserahkan
Mei 12, 2023
Diterbitkan
2023-10-30

Abstrak

Adanya kasus kredit fiktif menandakan bahwa bank kurang memberikan pengawasan dalam pemberian kredit dan prinsip kehati-hatian (prudential principle banking) tidak diterapkan dengan baik. Tujuan artikel ini untuk mengetahui pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang identitasnya dipakai tanpa izin dalam kredit fiktif ditinjau dari KUHPer. Metode normative digunakan dalam artikel ini. jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dari buku-buku, peraturan perundang- undangan, makalah, jurnal, yang berhubungan dengan isu yang dibahas. Hasil pembahasan menunjukan bahwa dalam ketentuan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata pihak pegawai bank maupun bank yang bersangkutan wajib memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk ganti rugi kepada nasabah bank yang identitasnya dipakai tanpa izin dalam kredit fiktif, dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tidak diatur lebih lanjut mengenai jumlah yang harus diganti dalam perbuatan melawan hukum.

Referensi

  1. Abubakar, Lastuti. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Melalui Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank.” Rechtidee 13, no. 1 (2018): 62–81.
  2. Agustini, Ni Luh Wayan Kori, Pemayun, Cok Istri Anom, Dewa Gede Rudy. “Pertanggung Jawaban Bank Terhadap Nasabah Yang Identitasnya Dipakai Tanpa Izin Dalam Kredit Fiktif.” Jurnal Ilmu Hukum 5 (2017): 1–17.
  3. Albabana, Namira. “Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Kelalaian Pegawainya Terhadap Debitur Yang Terkena Bi Checking.” Esensi Hukum (2020).
  4. Amirudin, and H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: PT RajaGrafindo, 2016.
  5. Ansari, Ichsan. “PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM BENTUK KREDIT FIKTIF PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MITRA DANAGUNG (Studi Pada Satreskrim Polres Pesisir Selatan).” UNES Law Review 4, no. 2 (2022): 247–267.
  6. Ardiansyah, Risdy, Etty Mulyati, and Nun Harrieti. “Tindakan Fraud Dalam Hal Rekayasa Pelunasan Kredit Oleh Pegawai Bank Dalam Transaksi Perbankan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, no. 1 (2021): 50–68.
  7. Ashari, Hasan, and Trinandari Prasetyo Nugrahanti. “APAKAH PELANGGARAN ETIKA MENJADI PENYEBAB TERJADINYA FRAUD DAN KEGAGALAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)?” Neraca Keuangan : Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan 15, no. 2 (2020): 1–24.
  8. Dewintha, S. A. K. W., & Purwanti, N. P. “Tanggung Jawab Penanggung Kepada Debitur Wanprestasi Dalam Hal Terjadi Kredit Macet.” Kertha Semaya 7, no. 5 (2019).
  9. Djamil, F. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah. Sinar Grafika, 2022.
  10. Eliagus Telaumbanua, and Suka’aro Waruwu. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kredit Macet Dan Bermasalah Di Bank Sumut Cabang Gunung Sitoli.” Akuntansi Dan Manajemen Pembnas 7, no. 2 (2020): 1–16.
  11. Erwinsyahbana, Tengku, and Melinda Melinda. “Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Setelah Pelaksanaan Tugas Dan Jabatan Berakhir.” Lentera Hukum 5, no. 323 (2018).
  12. Heriyaldi, Aurellia Puteri Arfita, Shanaya Nafsani, and Widiandini Prita Hapsari. “Analisis Solusi Permasalahan Non-Performing Loan Di Koperasi Simpan Pinjam Dan UMKM.” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan 2, no. 2 (2020): 314–342.
  13. Hidayat, Agung, Nur Azizah, and Muannif Ridwan. “Pinjaman Online Dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam.” Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2022): 1–9.
  14. Indradewi, A. A. S. N. “TANGGUNG JAWAB YURIDIS ANALIS KREDIT TERHADAP PENENTUAN REKOMENDASI PENCAIRAN KREDIT NASABAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG DENPASAR. ,.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 2 (2020): 413–426.
  15. Kamagi, Gita Anggreina. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” Jurnal Lex Privatum (2018).
  16. Mantili, Rai. “Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda.” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum 4, no. 2 (2022): 298–321.
  17. Murdiyanto, A. “Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Dalam Penentuan Penyaluran Kredit Perbankan Studi Pada Bank Umum Di Indonesia Periode Tahun 2006-2011.” Conference In Business, Accounting, And … 1, no. 1 (2022): 61–75.
  18. Octavia, Evi. “ANALISIS PROSES PEMBERIAN KREDIT UNTUK MENGURANGI RESIKO KREDIT MACET DI PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK BANDUNG.” Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi 6, no. 2 (2021): 1719–1738.
  19. Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. “AKIBAT HUKUM IDENTITAS PALSU DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT YANG MELIBATKAN PIHAK KETIGA PEMBERI JAMINAN.” JURNAL USM LAW REVIEW (2021).
  20. PERPU. “Pasal 1320 KUHP Perdata. Pasal 18 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999.” In Undang - Undang Dasar 1945. Jakarta, 1999.
  21. ———. “Pasal 1820 KUHP Perdata. Pasal 18 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999.” In Undang - Undang Dasar 1945. Jakarta, 1999.
  22. Putra, Riadhi Tedi, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Pembobolan Rekening Nasabah Oleh Pegawai Bank.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): 181–185.
  23. Rahmatika, D. N. Fraud Auditing Kajian Teoretis Dan Empiris. Deepublish, 2020.
  24. Rohaedi, Rosalia Alima Utami. “Tanggung Jawab Bank Terhadap Simpanan Deposito Berjangka Yang Tidak Tercatat Dihubungkan Dengan Perlindungan Hukum Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” Jurnal Riset Ilmu Hukum (2021): 44–51.
  25. Santoso, A. P. A., A. I. AM, A. G. Sumirat, and A. L. S. K. Putri. “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERAWAT DALAM TINDAKAN KEPERAWATAN DITINJAU DARI KONSEP SOSIOLOGICAL YURISPRUDENCE.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6, no. 4 (2022).
  26. Sari, I. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2021).
  27. Suyatno, H. A., & Sh, M. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet: Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Prenada Media, 2018.
  28. Undang Undang RI nomor 10 tahun. “Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” Lembaran Negara Republik Indonesia (1998): 182. http://www.bphn.go.id/data/documents/98uu010.pdf.
  29. William, G Victor. “Akta Borgtocht Dalam Perjanjian Kredit.” JURNAL MEDIA HUKUM DAN PERADILAN 5, no. 1 (2019): 50–61.
  30. Yunita, Sofia, and Ifrani Ifrani. “PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP KEHATI-HATIAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.” Badamai Law Journal 4, no. 2 (2020): 201–219.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama