Penelitian ini mengkaji tentang aspek hukum pengembangan usaha KUPS pada KTH Tirte Urip. Peningkatan kapasitas kelembagaan paling dibutuhkan dalam pengembangan usaha KUPS pada KTH Tirte Urip. Caranya adalah KUPS pada KTH Tirte Urip harus menyusun dan mengesahkan dokumen rencana kelola KUPS dan peraturan internal KUPS. Implemenetasinya harus dilakukan ke arah upaya terpadu pendampingan pengembangan usaha KUPS oleh berbagai pihak. Desa harus memasukan upaya pengembangan usaha KUPS dalam RPJMD, Peraturan Desa RKPDes dan APBDes Desa Rambitan. Sehingga pemerintah desa Rambitan memiliki dasar hukum dalam mengambil posisi sebagai pelaku utama yang menggerakan upaya pengembangan usaha KUPS. Kekhususan pengembangan usaha KUPS pada KTH Tirte Urip adalah masuknya KTH Tirte Urip dalam IAD Agroforestry Mandalika, ini merupakan program terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dengan pihak terkait sebagaiamana tercantum dalam Perpres 28/2023. Sehingga KUPS pada KTH Tirte Urip harus banyak berinisiatif untuk mengimplementasikan Pasal 12 dan rencana aksi percepatan perhutanan sosial yang tercantum dalam lampiran Perpres 28/2023.
Kata Kunci: Aspek Hukum, Pengembangan Usaha, KTH, KUPS