Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 8 No 1 (2024): Unram Law Review(ULREV)

Perlindungan Konsumen Data Pribadi Nasabah Bank Syariah Indonesia ditinjau dari POJK Nomor 6/POJK.07/2022

DOI
https://doi.org/10.29303/ulrev.v8i1.331
Telah diserahkan
Januari 19, 2024
Diterbitkan
2024-04-30

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mepelajari dan menganalisis perlindungan konsumen data peribadi nasabah bank ditinjau dari POJK No. 6/POJK.07/2022 serta kasus kebocoran data pribadi nasabah Bank Syariah Indonesia dilihat dari POJK No.6/POJK.07/2022. Metode yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 06/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bertujuan memperkuat aspek perlindungan konsumen, termasuk didalamnya perlindungan Data Peribadi Nasabah Bank sebagai konsumen jasa keuangan yang telah diatur dalam peraturan ini. Kasus kebocoran data Nasabah Bank Syariah Indonesia bisa dilanjutkan ke pihak hukum atas kebocoran data pribadi nasabah dalam layanan perbankan terhadap kejahatan cyber sesuai Pasal 1 POJK No.6/POJK.07/2022. PT. Bank Syariah Indonesia harus mengganti kerugian kepada Nasabah akibat dari kerusakan sistem  dan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 11 POJK No.6/POJK.07/2022 tentang larangan pemberian  data dan/atau informasi pribadi konsumen. Bank Syariah Indonesia harus bertanggung jawab atas kebocoran data nasabah tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, karena sanksi kebocoran data telah diatur pada pasal 3 ayat 3 POJK No.6/POJK.07/2022.

Referensi

  1. Abdurrazaq Triansyah, P. N. S. J. N. F. A. M. A. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal Di Yogyakarta). . 5(2).
  2. Amatul Najla. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Berbasis Online Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Berdasarkan Pojk Nomor 6/Pojk.07/2022. Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(8).
  3. Anggitafani, R. F. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Peminjam Pinjaman Online Perspektif Pojk No. 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan Dan Aspek Kemaslahatan. ..Journal Of Islamic Business Law, 2(2).
  4. Benuf, (2019). Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
  5. Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
  6. Fadlia, D. H., & . Y. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif. Law Reform, 11(2), 207. Https://Doi.Org/10.14710/Lr.V11i2.15768
  7. Fajrin Putri Carolin. (2022). Analisis Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pengguna Fintech Lending Dalam Peraturan Ojk Nomor 06/Pojk.07/2022. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(8).
  8. Fatmala Putri, D., & Ratna Sari, W. (2023). Analisis Perlindungan Nasabah Bsi Terhadap Kebocoran Data Dalam Menggunakan Digital Banking. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 1(4), 173–181. Https://Doi.Org/10.61722/Jiem.V1i4.331
  9. Fransiska Novita Eleanora. (2023). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Diakses Dari 301578-Prinsip-Tanggung-Jawab-Mutlak-Pelaku-Usa-8fc7ea70.Pdf (Neliti.Com), Pada Tanggal 13 Juni .
  10. Gerhat Sinaga, G., Sulistiyanto Jusuf, A., Kornelius, Y., Desi, D., Tarina, Y., Hukum, F., Veteran, U. ", & Jakarta, ". (2023). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan Sebagai Upaya Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank (Studi Kasus Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia).
  11. Marcelliana, V., Zahra, S. M., Adzani, N. N., Massaid, H. N., Badriyyah, N., Benita, R., Sukarto, M., Fitriani, C. N., Alief, T., & Bayhaqi, R. (2023). Penerapan Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pt. Bank Syariah Indonesia Dalam Kasus Kebocoran Data Nasabah. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(2), 180–194. Https://Doi.Org/10.59581/Deposisi.V1i2.562
  12. Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). In Bandung: Rosda Karya (Veteran Pr). Http://Www.Academia.Edu/Download/35360663/Metode_Penelitian_Kualitaif.Docx
  13. Nasser Atorf. (2022). Internet Banking Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 1(1).
  14. Ni Made Intan Pranita Dewanthara, M. G. S. K. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemberi Pinjaman Akibat Terjadinya Gagal Bayar Peer To Peer Lending. . Jurnal Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, 5(3).
  15. Nursantih, N., & Ratnawati, E. (2023). Pengawasan Ojk Atas Data Pribadi Konsumen Pada Perusahaan Peer To Peer Lending. 5(4). Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V5i4
  16. Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Otoritas Jasa Keuangan, Workshop Perlindungan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, . Bidang Edukasi Perlindungan: Jakarta.
  17. Pamelia Herfesia Safsafubun. (2023). Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Elektronik Pada Lembaga Perbankan Berdasarkan Peraturan No. 6/Pojk.07/2022. Jimps: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 4(1).
  18. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2022). Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /Pojk.07/2022.
  19. Philipus M. Hadjon. (2017). Philipus M. Hadjon. Surabaya.
  20. Putri Annisya Chaerani. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh Perusahaan Fintech Dalam Transaksi Peer To Peer Lending. Jurnal Ilmiah.
  21. Saleh, Hm., Febryan Fitrahady, K., Zuhairi, A., Sutrisno, B., & Annisya Chaerani, P. (2023). Penyuluhan Tentang Penanganan Penyalahgunaan Data Pribadi Terhadap Nasabah Peer To Peer Lending Berdasarkan Hukum Positif Di Kecamatan Gunung Sari (Vol. 5).
  22. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2023). Ojk Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen. Https://Setkab.Go.Id/Ojk-Terbitkan-Aturan-Baru-Perlindungan-Konsumen.
  23. Syukron. (2019). Pengantar Sistem Hukum Asuransi Syariah Dan Kepailitan Di Indonesia. Indramayu:Adab, 3(2).
  24. Utami, N. , S. R. , & A. B. N. (2023). Reputational Risk Management Strategy At Indonesian Sharia Bank And Muamalat Indonesian Bank. . Balance: Journal Of Islamic Accounting, 4(1).
  25. Wardah Yuspin. (2023). Penerapan Kebijakan Countercyclical Terhadap Fintech Syariah Peer To Peer Lending: Studi Kasus Pt. Alami Fintek Sharia Dan Pt. Investree Radhika Jaya. Jurnal Hukum Magnum Opus, 6(1).
  26. Wijaya, Hengki, Umrati. (2020). Analisis Data Kualitatif. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.